TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
SUMATERA UTARA
TUGASKantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan;
b. Pembinaan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. Penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan hak kekayaan intelektual;
d. Perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia;
e. pelayanan hukum;
f. Pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia;
g. Pelaksanaan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan;
b. Pembinaan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. Penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan hak kekayaan intelektual;
d. Perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia;
e. pelayanan hukum;
f. Pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia;
g. Pelaksanaan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar